Kamis, 17 Februari 2011
Ucapan “Shadaqallahul ‘Azhim” setelah membaca Al Quran
Bacaan “shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an merupakan perkara yang tidak asing bagi kita tetapi sebenarnya tidak ada tuntunannya, termasuk amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, bahkan menyelisihi amalan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al Qur’an dengan kata “hasbuk”(cukup), dan Ibnu Mas’ud tidak membaca shadaqallahul’adzim.
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan:
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan:
Senin, 14 Februari 2011
Mengagungkan Nabi dengan Merayakan Maulid
Pertanyaan:
Apa hukum merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Rabi’ul Awwal dalam rangka mengagungkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Jawaban:
Mengagungkan dan memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengimani wahyu yang
Label:
Manhaj,
Soal Jawab,
Tanya Jawab,
Tsaqofah islamiyyah
Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi
Pertanyaan:
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.Para Pelaku Maksiat Dikhawatirkan Akan Mati Dalam Su'ul Khatimah
Bila Anda perhatikan kondisi kebanyakan orang saat sakaratul maut menjemput, Anda akan melihat bahwa mereka terhalangi untuk mendapatkan husnul khatimah, sebagai hukuman akibat perbuatan-perbuatan jelek mereka.
Al-Hafizh Abu Muhammad Abdul Haq bin Abdurrahman Asy-Syibli berkata(): "Ketahuilah bahwa su'ul khatimah itu -semoga Allah menjauhkan kita darinya- mempunyai penyebab-penyebab. Ada jalan-jalan dan pintu-pintu yang mengantarkan kepadanya. Penyebab, jalan dan pintu yang paling besar ialah larut dalam urusan keduniaan, tidak acuh dengan urusan akhirat dan berani melakukan maksiat kepada Allah. Bisa saja ada seseorang yang sudah terbiasa melakukan kesalahan atau maksiat tertentu, atau sudah terbiasa tidak acuh dan berani melakukan maksiat, sehingga menguasai hatinya, akalnya tertawan oleh kebiasaan tersebut, pelita hatinya padam dan terbentuklah hijab yang dapat menutupinya. Akibatnya, teguran tidak akan lagi berguna, nasihat tidak akan lagi bermanfaat dan bisa saja kematian datang menjemput saat dia dalam keadaan demikian. Lalu datanglah panggilan kebaikan dari sebuah tempat yang jauh, namun dia tidak dapat memahami maksudnya. Dia tidak tahu apa yang diinginkan oleh panggilan itu, sekalipun orang yang meneriakkan panggilan itu terus mengulangi dan mengulanginya lagi."
Kamis, 10 Februari 2011
MUI Ingatkan, Haram Rayakan Hari Valentine
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menegaskan bahwa perayaan Hari Valentine (Valentine`s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Islam.
Ketua MUI Dumai Roza`i Akbar kepada ANTARA, Kamis (10/2/2011), menjelaskan, Hari Valentine adalah hari kasih sayang bagi warga di dunia Barat di luar agama Islam.
"Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine HARAM bagi mereka yang beragama Islam," tegasnya.
Roza`i menyatakan, peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.
Ketua MUI Dumai Roza`i Akbar kepada ANTARA, Kamis (10/2/2011), menjelaskan, Hari Valentine adalah hari kasih sayang bagi warga di dunia Barat di luar agama Islam.
"Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine HARAM bagi mereka yang beragama Islam," tegasnya.
Roza`i menyatakan, peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.
Langganan:
Postingan (Atom)